Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Satu Pelaku di Bawah Umur !

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang pada saat gelar press release di halaman Reskrim Polres Muara Enim.-Foto: Ozi-

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku Alvin itu sudah sekitar 30 motor yang berhasil dicurinya, kalau Elpan dan Padila baru beberapa unit. Otak pelakunya adalah Alvin. Bahkan satu motor N-Max milik Polisi juga berani dicurinya," pungkasnya.

BACA JUGA:Bus Pariwisata Terguling, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas di Tempat

BACA JUGA:Depresi ! Pecahkan Kaca Rumah Tetangga, Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polsek Prabumulih Timur

Atas laporan tersebut kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sebab komplotan Curanmor ini merupakan bagian dari komplotan Curanmor Mery Cs yang sudah tertangkap duluan.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tempat persembunyian tersangka diketahui dan langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti lima buah sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) , Ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan