Pemkab Muba Gelar Rapat Tindak Lanjut Laporan Warga Terkait Angkutan Batu Bara dan Pool Bengkel

Pemkab Muba Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Lakalantas di Indralaya Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku
Ia menekankan agar perusahaan melakukan pemasangan penutup bak muatan sebelum kendaraan melintas di jalan umum, menyediakan lahan khusus untuk parkir, serta menyiapkan petugas pengatur lalu lintas agar tidak mengganggu aktivitas warga.
“Kendaraan tidak boleh berhenti atau parkir di badan maupun bahu jalan. Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban PBJT parkir dan mengurus perizinan berusaha untuk pool kendaraan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Marga Bara Jaya, Jananuragadi, dan PT Musi Mitra Jaya, Pusbo Prayitno, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan Pemkab Muba.
“Kami siap melakukan perbaikan, pembersihan jalan, dan langkah-langkah lainnya sesuai yang telah disampaikan Pemkab Muba. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.