Pemkab Muba Gelar Rapat Tindak Lanjut Laporan Warga Terkait Angkutan Batu Bara dan Pool Bengkel

Pemkab Muba Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara serta keberadaan pool bengkel kendaraan pengangkut batu bara di sekitar Simpang B-80 Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir.

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, SH, melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Alva Elan, SST, MPSDA, pada Selasa (16/9/2025) di Ruang Rapat Sekda.

Dalam arahannya, Alva Elan menegaskan pembangunan underpass jalan hauling PT Marga Bara Jaya di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir menimbulkan keluhan warga karena mengganggu akses perjalanan.

BACA JUGA:Bocor! Komisi III DPRD Ogan Ilir diduga Sebar Proposal Ke Sejumlah OPD, Minta Baju Seragam

BACA JUGA:Hujan Deras: Jembatan Air Beliti Terancam Amruk, Ini Penyebabnya!

“Untuk itu kami sampaikan kepada pihak perusahaan agar wajib melakukan pembersihan atau penyiraman jalan secara rutin, guna menghindari ceceran tanah dan material yang dapat mengotori jalan. Kendaraan juga harus dibersihkan dan wajib menggunakan penutup bak muatan sebelum melintas di jalan umum. Selain itu, kendaraan tidak diperbolehkan berhenti maupun parkir di badan serta bahu jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh apabila terjadi kecelakaan akibat jalan licin yang disebabkan material yang tercecer.

Saat hujan, kendaraan pengangkut material dan peralatan juga tidak diperbolehkan beroperasi.

BACA JUGA:Marjito Lantik Empat Pejabat Administrator dan Pengawas OKU

BACA JUGA:Dinas PU Perkim OKU Lakukan Bedah Rumah Tak Layak Huni

Selain itu, perusahaan diwajibkan memasang rambu-rambu peringatan serta menempatkan petugas flagman pengatur lalu lintas di lokasi pembangunan underpass Simpang Bayat.

Perusahaan juga diminta segera memenuhi kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan, serta mengurus persetujuan lingkungan bagi bangunan batching plant.

Sementara itu, Kepala Dishub Muba, Musni Wijaya, S.Sos, M.Si, menyoroti keberadaan pool bengkel kendaraan pengangkut batu bara di sekitar Simpang B-80.

BACA JUGA: Polres OKU Panen 24 Ton Jagung di Lahan Binaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan