Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Ketika Terdakwa Ketika Pembacaan Vonis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak akhir. 

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (15/9/2025) dan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus. 

Mereka adalah Rabu Hasan, PNS di Dinas Pendidikan Ogan Ilir yang juga menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi selaku staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka

BACA JUGA:Masalah Sepele Penjual Telur Gulung di Tanjung Raja Ogan Ilir Kena Bacok

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai janggal.

Pasalnya, ketua, bendahara, dan sekretaris PMI Ogan Ilir yang disebut sebagai penerima hibah dari Pemkab Ogan Ilir justru tidak tersentuh proses hukum.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan.

BACA JUGA:Sumur Minyak Keban 1 terbakar 1 Pelaku diamankan

BACA JUGA:Kepergok Curi Sawit PTPN IV Siang Hari

Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rabu Hasan selama 1 tahun 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar, 5 Motor Diamankan

Putusan ini sedikit lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan