Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Ketika Terdakwa Ketika Pembacaan Vonis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang-foto:dokumen palpos-

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider kurungan dua bulan. 

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Supendi, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” tegasnya kepada awak media usai persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan