Curi Tas Dalam Mobil, Dua Warga OKI Kena Bekuk Polsek Tanjung Raja

Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (13/9/2025).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan Toko Aqila Keramik, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja.
BACA JUGA:Dikeroyok Membabi Buta, Warga Petaling Kehilangan Nyawa
BACA JUGA:Bocah SD di OKU Hanyut di Sungai Ogan
“Korban saat itu sedang memarkirkan mobilnya dan masuk ke dalam toko. Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas berisi HP dan uang tunai dari atas dasbor mobil,” terang Kapolsek, Senin (15/9/2025).
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku yang sebelumnya sudah dikepung oleh warga.
Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diselamatkan dari amuk massa dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bisnis Ilegal Terendus Polisi: Suami Kabur, Istri Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk
Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna coklat merek Polo Amstar, satu unit HP Infinix Hot 30i warna putih, uang tunai sebesar Rp600 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 3882 KBC.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Kedua pelaku diketahui berinisial MS (22) dan BS (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10.000 Pil Ekstasi dan 400 Gram Sabu