Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk

DIBEKUK : Dua pelaku pengedar sabu-sabu diamankan Tim Satreskrim Narkoba Polres Muara Enim.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri HP di Prabumulih, Nekat Karena Desakan Ekonomi
Tak hanya itu, satu unit ponsel merk OPPO A7 milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti transaksi.
Selain itu dari hasil pemeriksaan urin terhadap dua pelaku menunjukkan hasil positif narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kita masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," jelasnya.