Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri HP di Prabumulih, Nekat Karena Desakan Ekonomi

Dua pelaku pencurian HP saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
Begitu melihat korban tertidur dengan handphone masih di genggaman, kedua pelaku langsung mengambil ponsel tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi.
Ketika terbangun, betapa paniknya korban saat menyadari handphone miliknya sudah hilang.
Ia sempat berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada pemilik warung, namun tidak ada seorang pun yang melihat keberadaan ponsel itu.
Merasa dirugikan, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan tim Tekab.
Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Kurniawan R.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa kedua tersangka adalah Tuta Heryanto dan Angga Erik Saputra.
Pada Jumat malam, 12 September 2025, tim Tekab langsung melakukan penyergapan di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Penangkapan berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku.
“Kedua pelaku yakni TH dan AE berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap AKP Tiyan Talingga.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku khilaf setelah melihat korban tertidur pulas dengan handphone yang masih berada di genggaman. Godaan untuk memiliki barang tersebut akhirnya membuat mereka nekat.
“Keduanya mengaku khilaf karena melihat korban tertidur dan HP tergeletak di dekat korban. Selain itu, pelaku mengaku uang hasil menjual HP digunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Tiyan.