Polisi Buru Bos Pemilik 111 Kg Sabu dan 131.695 Butir Ineks

Konferensi pers 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang, Minggu, 11 Februari 2024-Foto : Antara-

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan(Sumsel) memburu seorang tersangka (RK) diduga bos pemilik sabu seberat 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi di Kota Palembang.

Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen A Rachmat Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang, Minggu, menerangkan bahwa RK masuk daftar pencarian (DPO) buronan karena menjadi dalang dari ketiga pelaku agen narkoba 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi yang saat ini ketiga pelaku (HR, PJ, PN) sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolda Sumsel.

"RK merupakan buronan yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui Whatsapp Call dan merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa RK akan terus dilakukan pendalaman penyelidikan dan ditangkap dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Tragedi Ketek Tenggelam di Sungai Musi: Akhirnya Udin Korban Terakhir Ditemukan, Begini Kondisinya !

BACA JUGA:Tragedi Ketek di Sungai Musi: Pencarian Terus Berlanjut, Keluarga dan Teman Berdoa untuk Udin !

Sementara itu HR, PJ, PN merupakan orang suruhan RK berperan sebagai agen yang menampung narkoba di rumah yang disebut pelaku gudang.

Irjen Pol Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung melalui informasi yang didapat dari masyarakat.

Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR. "Kediaman PN di geledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya," katanya.

Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal :

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Santriwati, Begini Modusnya !

BACA JUGA:Depresi ! Pecahkan Kaca Rumah Tetangga, Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polsek Prabumulih Timur

Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika itu, sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba oleh Polda Sumsel. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan