Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor

Aldo Fereira pelaku penggelapan dan curanmor saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-foto:dokumen palpos-

Selain itu, karena pelaku juga terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama penggelapan, kedua pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya jelas cukup berat,” tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan