Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor
Editor: Yuli
|
Kamis , 11 Sep 2025 - 10:38

Aldo Fereira pelaku penggelapan dan curanmor saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-foto:dokumen palpos-
Selain itu, karena pelaku juga terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama penggelapan, kedua pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya jelas cukup berat,” tegas Kapolsek.