Kejati Sumsel Pindahkan Prasetyo Boeditjahjono, Tersangka Korupsi LRT, ke Rutan Palembang

Kejaksaan Tinggi Sumsel pindahkan eks Dirjen Kemenhub korupsi LRT ke Rutan Palembang-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:Cakupan Vaksin BIAS di OKU Capai 78,3 Persen

3. Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

4. Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukurn Kasasi). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan