Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab

Pelaku tindak kekerasan saat diamankan di Polres Prabumulih-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Anak 4 Tahun Tenggelam di Bekas Galian di Ogan Ilir, Selamat Usai Dievakuasi

Melihat situasi menegangkan, para teknisi pun langsung melarikan diri demi keselamatan diri masing-masing.

Melihat gelagat berbahaya tersebut, korban Desi Priatna berusaha melerai dan mencoba merebut pedang dari tangan pelaku dengan cara memeluknya.

Nahas, aksi heroik korban justru berujung luka. Pedang yang digenggam pelaku melukai siku tangan kiri korban hingga mengalami luka cukup serius.

Warga sekitar yang melihat insiden itu segera menolong korban dan membawanya ke RS Bunda Kota Prabumulih untuk mendapat perawatan medis.

Sementara itu, informasi kejadian dengan cepat menyebar dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama setelah kejadian, korban resmi melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke SPKT Polres Prabumulih. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, bersama Kanit Pidum, Ipda Sucipto, langsung bergerak cepat ke lokasi.

“Pada pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja,” ungkap AKP H. Tiyan Talingga mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, pada Rabu, 10 September 2025, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Polisi langsung menyita barang bukti berupa pedang silver yang digunakan dalam insiden tersebut.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah saksi, termasuk korban dan para teknisi tower, juga telah dimintai keterangan.

Menurut AKP H. Tiyan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah prosedural kepolisian, mulai dari interogasi saksi-saksi, gelar perkara, hingga pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara sesuai tingkat luka yang ditimbulkan pada korban,” jelas AKP H. Tiyan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan