Pemkab OKU Bebaskan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkab OKU Bebaskan Pajak BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) membebaskan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi Jumat (5/9).

Dikatakan Yoyin, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

BACA JUGA:Jasa Raharja Baturaja Salurkan Santunan Kecelakaan Sebesar Rp3,1 Miliar

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Jadikan Karang Asam Festival Benteng Kearifan Lokal di Sumsel

“Ini merupakan kebijakan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah,” kata Yoyin.

Dikatakan Yoyin, kebijakan Bupati ini merujuk dari keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan kawasan permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-489 tahun 2024.

Mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program pembangunan tiga juta rumah.

BACA JUGA:Sampaikan Aspirasi ke DPRD Prabumulih, GPMH dan AMP: Mahasiswa Agen Kontrol dan Agen Perubahan

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih Leoni Ayu Pratiwi Apresiasi Aksi Damai FKPP, GPMH, dan AMP di DPRD Prabumulih

Hingga saat ini lanjut Yoyin, Bapenda OKU telah memverifikasi 587 berkas BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Pemkab OKU memberikan kebebasan atau Nol Persen untuk seluruh berkas tersebut.

“Biasanya ada pajaknya yang masuk ke PAD kita, satu berkas itu sebesar Rp 4.3 juta, atau total seluruh sebesar Rp 2.524.100.000,-. namun karena adanya kebijakan ini diberlakukan pajak Nol persen, ini semua untuk mempermudah MBR dalam memperoleh rumah layak huni,” terangnya

Selain pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Bupati OKU juga memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini juga sudah diberlakukan, sudah ada Perbupnya Nomor 26 Tahun 2024, kriterianya sama untuk MBR,” ujarnya.

Yoyin menambahkan, Bapenda OKU mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang yang berpenghasilam rendah dengan membebaskan biaya BPHTB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan