Jasa Raharja Baturaja Salurkan Santunan Kecelakaan Sebesar Rp3,1 Miliar

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemanan S.E.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Cegah Penyelewengan : Kejari Lubuklinggau Musnakan Barang Bukti
Disamping penanganan pada pasca terjadinya kecelakaan Jasa Raharja juga memiliki tanggung jawab untuk turut serta bersama pemerintah dalam rangka program pencegahan kecelakaan.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kantor Cabang Baturaja antara lain melaksanakan program FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) bersama stakeholder terkait.
Adapun Fungsi FKLL di Jasa Raharja Bersama stakeholder diantaranya sebagai wadah Koordinasi Penanganan Korban Kecelakaan atau menjadi wadah komunikasi antara Jasa Raharja, kepolisian, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas.
Kemudian untuk Peningkatan Sinergi Antar Stakeholder dengan Memperkuat kerja sama lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan kecelakaan.
“Kita juga melakukan Monitoring & Evaluasi, kita Mengevaluasi efektivitas program pelayanan dan pencegahan kecelakaan yang dijalankan bersama-sama, kemudian Penyusunan Program Bersama dengan Merumuskan strategi dan program kolaboratif terkait keselamatan lalu lintas dan pelayanan korban kecelakaan,” imbuhnya
Disamping itu juga berfungsi senagai Wadah Diskusi & Pemecahan Masalah, menjadi forum untuk menyelesaikan hambatan atau kendala dalam pelayanan kepada masyarakat akibat kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan untuk program edukasi dan sosialisasi keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja bersama Kepolisian sudah melakukan edukasi dan sosialisasi onsite kepada siswa-siswi TK sampai dengan SMA, sosialisasi di platform media sosial serta pemasangan spanduk di daerah rawan laka.
“Upaya ini wajib dilaksanakan mengingat Sebagian besar Tingkat kecelakaan didominasi oleh pengendara kendaraan roda 2 (dua) usia produktif umur 13 sampai dengan 25 Tahun. Untuk program pencegahan dibidang kesehatan Jasa Raharja memiliki program MUKL (Mobil Unit Keselamatan Lalulintas) yaitu mobil layanan keliling Jasa Raharja yang digunakan untuk Memberikan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas serta Melakukan pemeriksaan Kesehatan gratis untuk masyarakat umum dan awak pengemudi kendaraan umum,” sebutnya
Pada kesempatan itu juga Renaul mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
“Sumber dana untuk membayar santunan Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLUJ yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 17 Desember 2025, segera manfaatkan program ini sebagai bentuk ketaatan kita kepada pemerintah dan juga berkontribusi terhadap pembangunan Provinsi Sumsel,” tandasnya.