RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan: DPR, Presiden, dan Mahasiswa Saling Dengar Aspirasi

Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh lintas agama, pimpinan konfederasi serikat buruh, dan pimpinan partai politik di Istana Negara, Jakarta-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo, Akademisi Ingatkan Ketimpangan, DPR Diminta Hentikan Tunjangan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang langsung perwakilan dari kelompok-kelompok demonstran termasuk para mahasiswa, kelompok pengendara ojek online (ojol), serikat buruh, dan koalisi masyarakat sipil, untuk berdialog dengan mereka secara tatap muka.

Presiden Prabowo menyebut aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima dengan baik oleh para pimpinan DPR RI.

"Saya juga meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik, dan langsung berdialog," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers menyampaikan hasil pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dapat disahkan, sehingga pemberantasan korupsi menjadi efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut RUU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.

"Menurut saya sangat penting, RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi, meskipun di dalamnya itu bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Ini jadi merupakan hal yang di atensi," kata Setyo di Tangerang.

Berdasarkan sudut pandang KPK terhadap RUU Perampasan Aset itu, ia menyatakan RUU itu punya kepentingan terhadap pemberantasan korupsi yang efektif.

"Soal beberapa idealisme terhadap undang-undang itu nantinya akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, seperti misalkan bisa meningkatkan indeks persepsi korupsi," tuturnya.

Hingga kini, pihaknya belum mengetahui sampai mana proses pembahasan RUU Perampasan Aset itu sendiri. Pasalnya, detail terkait pengesahan tersebut berada di legislatif dan pemerintah.

"KPK hanya pelaksana saja, begitu ada undang-undangnya kami laksanakan. Soal cepat lambat itu kan relatif, prinsipnya kalau sudah masuk di Prolegnas di 2023, harapannya setelah itu ada tahapan-tahapan berikutnya," jelasnya.

Ia pun berharap dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, masyarakat semakin sadar soal patuh hukum agar tidak melakukan atau perilaku korupsi, sehingga nantinya indeks persepsi korupsi angkanya semakin bagus.

"Kalau sudah ada (undang-undang), pasti kami laksanakan semaksimal mungkin, cuma kan kita belum tahu nanti prosesnya dari RUU itu sendiri. Ada prosesnya. Tapi harapannya nanti semuanya itu memberikan kemanfaatan dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan, jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi," kata dia.

Aliansi Cipayung yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyuarakan agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang perampasan aset.

"Undang-Undang tentang perampasan aset ini penting bahkan mendesak untuk segera diberlakukan, karena prilaku korupsi oknum saat ini seperti sudah membumi dan perlu diberantas," kata juru bicara Aliansi Cipayung Bangkalan, Rivaldi saat menggelar aksi damai di Kantor DPRD Bangkalan, Senin (01/09/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan