Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Prabumulih, Jual Motor Hasil Curian via Facebook

pelaku curat saat diamankan di mapolsek prabumulih timur-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Polsek Pedamaran Timur Tangkap Pencuri Sawit yang Meresahkan
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah.
“Menurut korban, saat terbangun dari tidur dan melihat handphone yang diletakkan di atas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi, ia langsung membangunkan suaminya, Agusrianto. Setelah itu, suaminya mengecek ke dapur dan melihat pintu belakang rumah sudah terbuka. Ternyata, satu unit motor Honda Beat sporty milik korban juga hilang,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH.
Selain motor, dua unit handphone milik korban yang berada di ruang tamu juga raib digondol pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda langsung memerintahkan Tim Opsnal Singo Timur melakukan penyelidikan. Dalam waktu relatif singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak lokasi persembunyiannya.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas serta tempat persembunyian pelaku curat tersebut. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata AKP Suganda.
“Pelaku SW alias Anton akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Toman Relay TVRI tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.
Dalam interogasi awal, Anton mengaku menyimpan dua unit HP hasil curian di wilayah Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Namun untuk motor korban, Anton sudah menjualnya. “Pelaku mengaku menjual motor hasil curiannya dengan harga Rp 3.200.000.
Transaksi dilakukan melalui akun Facebook, dan pembeli mengajak bertemu di kawasan Jembatan Payuputat,” jelas Kapolsek.
Lebih ironis lagi, uang hasil penjualan motor curian tersebut justru digunakan pelaku untuk membeli perlengkapan rumah tangga sederhana.
“Uang hasil penjualan motor dipakai untuk membeli 1 buah panci gagang, 1 buah alat pemanas air, serta 1 buah magic com,” beber Suganda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.