Ditreskrimsus Sita1 Unit Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

SITA : Tim Ditreskrimsus melakukan penyitaan1 unit alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Ataran Bangke Desa Darmo.-foto:dokumen palpos-
AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi dan pihak PT Bukit Asam.
Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, mengatakan bahwa giat penindakan tambang ilegal di Desa Darmo menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo kepada Kapolri untuk melakukan penindakan tambang ilegal.
Oleh karena itu, kata dia, Kapolri melalui Kabareskrim memerintahkan Kapolda dan jajaran untuk melakukan penindakan tambang ilegal.
Berdasarkan perintah tersebut, lanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Kapolda Sumsel memerintahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan kegiatan pemetaan dan pendataan tambang ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Dari hasil pendataan lokasi tambang ilegal di daerah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung melalui udara dan darat ke daerah yang diduga sebagai lokasi tambang ilegal.
Dan selajutnya, melakukan pengecekan ke titik jalur keluar masuk kendaraan angkutan batubara illegal di Desa Darmo serta Melakukan pengecekan ke tempat yang diduga sebagai lokasi Penambangan Batubara illegal di Desa Darmo dan Desa Lengi Kecamatan Lawang.
Alhasil, tim berhasil menemukan 1 unit alat berat excavator warna hijau merk Kobelco SK200-10YN15430056 yang ditemukan di area Ataran Bangke Desa Darmo disembunyikan dalam kampung semak berlukar.
"Alat berat excavator telah dievakuasi dan diamankan ke PT Bukit Asam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.