GNPF Desak Pemkab OKU Tutup Rapat Tempat Hiburan Malam

Ketua GNPF OKU, H M Alihkan Ibrahim saat berdialog dengan Satpol PP OKU untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Buntut dari surat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang menutup sejumlah tempat hiburan malam karena dinilai belum memiliki izin lengkap, organisasi keagamaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) setempat angkat bicara.
Mereka meminta agar pemerintah daerah tegas dan tidak memberi ruang bagi usaha hiburan malam yang dianggap berbau maksiat.
Ketua GNPF OKU, H M Alihkan Ibrahim, Rabu (27/8) menegaskan bahwa Pemkab OKU harus konsisten menjaga norma keagamaan dan sosial masyarakat.
BACA JUGA:Pelaku Pengancaman Terhadap dr Syahpri Putra Wangsa yang Viral diamankan
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Ogan Ilir Memprihatinkan, Tumpukan Menggunung hingga TPA Tak Terurus
Menurutnya, tempat hiburan malam hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.
”Kami minta pemerintah daerah jangan memberi peluang kepada usaha maksiat. Secara terbuka kami sampaikan kepada Pemkab dan DPRD agar tempat hiburan seperti ini harus diawasi ketat dan tidak diberi izin,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD OKU itu menambahkan, bila ingin membuka usaha hiburan, cukup sebatas karaoke keluarga atau rumah makan saja.
BACA JUGA:Pertamina Drilling Catat Sejarah Baru: Debut Hydraulic Fracturing dengan Fluida Karya Anak Bangsa
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rotasi Jabatan, Tiga Pejabat Polres Prabumulih Ikut Bergeser
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam justru akan merusak moral anak-anak dan merugikan masyarakat luas.
”Merusak generasi muda, itu yang kami tidak senang. Pemerintah daerah harus konsisten menolak izin bagi tempat hiburan malam,” tegas H Alihkan Ibrahim.
Sementara itu, Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, ikut menanggapi polemik ini.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Serius Tangani Masalah Banjir, Drainase Jalan Sumatera Mulai Direhabilitasi