GNPF Desak Pemkab OKU Tutup Rapat Tempat Hiburan Malam

Ketua GNPF OKU, H M Alihkan Ibrahim saat berdialog dengan Satpol PP OKU untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Antusias, Warga Indralaya Utara Serbu Beras Murah
Ia mengaku tidak memahami secara detail penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen yang menjadi dasar kebijakan penertiban tersebut.
Dalam operasi penertiban yang turut didampingi DPRD OKU, petugas Satpol PP menempelkan tanda penutupan pada sejumlah tempat hiburan malam, termasuk karaoke. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati OKU terkait penegakan perda.
Firmansyah menjelaskan, sebagian pengusaha hiburan malam sebenarnya sudah berkomitmen membayar pajak hiburan 40 persen.
Mereka bahkan menyampaikan pernyataan tertulis. Namun, detail teknis penerapan pajak itu sendiri belum sepenuhnya dipahami.
“Para pengusaha meminta sosialisasi soal item apa saja yang dikenakan pajak 40 persen. Saya sendiri pun tidak memahami teknisnya, sehingga saya kembalikan ke instansi terkait,” jelas Firmansyah.
Firmansyah juga meluruskan kabar yang ramai di media sosial bahwa semua hiburan malam di OKU tidak berizin. Menurutnya, sebagian besar usaha hiburan sudah mengantongi izin dasar, hanya saja masih ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi.
“Kalau disebut tidak ada izin sama sekali, itu tidak benar. Izin dasar sudah ada, hanya saja beberapa syarat teknis memang masih kurang,” katanya.
Meski begitu, penutupan tetap dilakukan. Langkah itu diambil setelah adanya desakan anggota DPRD agar Satpol PP segera menertibkan hiburan malam di OKU.
Sebagai informasi, Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 300.1/851/XX/2025 tanggal 15 Agustus 2025 memerintahkan penutupan sementara tempat usaha hiburan malam. Keputusan itu diambil setelah inspeksi bersama DPRD OKU dan OPD terkait menemukan berbagai pelanggaran.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak adanya pemungutan pajak hiburan 40 persen, belum memiliki NIB Bar, belum mengantongi PB-MKU untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran OKU.
Berdasarkan hasil temuan itu, Bupati OKU memerintahkan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar untuk menghentikan aktivitasnya selama tiga bulan ke depan. Selama masa penutupan, pengusaha diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perda yang berlaku.