RUU Haji Disetujui, Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum-Foto : ANTARA-

Untuk itu, dia mengatakan diperlukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Haji) yang telah beberapa kali diubah agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jamaah haji dan umrah.

Sebab, kata dia, UU Haji dalam implementasinya masih belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat, serta perkembangan mengenai kebijakan ibadah haji dan umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, dia menyebut masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Di antaranya, Pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian, belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jamaah haji pada urutan berikutnya.

Selanjutnya, belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Berikutnya, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri," katanya menambahkan.

Mencermati hal di atas, Supratman pun menyampaikan persetujuan Presiden RI terhadap RUU Haji untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia.

Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pun akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI dan pemerintah, yang rencananya dibawa ke rapat paripurna Selasa ini.

RUU tersebut mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan