Kementerian Haji Dibentuk, Fokus pada Kesehatan Jamaah

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.-Foto: Antara-
BACA JUGA:DPR Undang Bocah Heroik yang Panjat Tiang Bendera Lampung
“Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang berangkat tanpa kepastian layanan. Semua proses harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada jamaah,” ujarnya.
Tak hanya soal pelayanan, revisi undang-undang juga menekankan pentingnya evaluasi pascapenyelenggaraan haji.
DPR meminta agar laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir, sehingga catatan dan masukan jamaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tahun berikutnya.
BACA JUGA:DPD RI Dukung Sawah Baru Presiden untuk Swasembada Pangan
BACA JUGA:Wakil KSAD Baru dan Rotasi Pangdam Resmi Dilantik
Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia dapat berlangsung lebih aman, nyaman, serta memberikan pengalaman spiritual yang mendalam sesuai harapan umat.(ant)