Polemik Royalti Musik: DPR Peringatkan Rawan Premanisme, UMKM Minta Keringanan

Pasha Ungu, Penyanyi sekaligus pencipta lagu-Foto : ANTARA-

Di samping itu, Supratman mengimbau semua pihak, khususnya LMKN, untuk jangan mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti.

Menurut dia, mediasi harus didahulukan jika terdapat polemik dalam pengelolaan royalti.

Untuk itu, dia meminta komisioner LMKN mengoordinasikan hal itu kepada para pihak yang berhubungan dengan tata kelola royalti.

Pada hakikatnya, imbuh Supratman, royalti dikelola secara bersama-sama. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” katanya.

Terakhir, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti, karena lagu tersebut merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR. Supratman untuk Indonesia.

"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli saat ditemui di Jakarta.

Fadli menambahkan bahwa, WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa ia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.

"Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR. Supratman aja nggak minta royalti," tegas Menbud lagi.

Sebelumnya, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.

Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak.

"Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," katanya.

Hasan menyebut proses pembahasan masih berjalan dan belum final.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan