Polemik Royalti Musik: DPR Peringatkan Rawan Premanisme, UMKM Minta Keringanan

Pasha Ungu, Penyanyi sekaligus pencipta lagu-Foto : ANTARA-
Haryadi mengatakan bahwa ketentuan mengenai sanksi berkenaan dengan pembayaran royalti juga perlu direvisi.
Menurut dia, sanksi dalam pelanggaran peraturan tentang royalti seharusnya berupa sanksi hukum perdata, bukan sanksi hukum pidana.
"LMKN diberikan kewenangan dan itu menjadi sangat multitafsir, lalu diberikan senjata namanya pidana, yang dipakai untuk memidana semua pihak, itu akan jadi masalah," kata dia.
Selain itu, Haryadi mengatakan, LMKN seharusnya membangun sistem informasi lagu dan musik mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat tidak perlu resah karena tidak dikenakan kewajiban membayar royalti saat mengunjungi suatu tempat usaha.
“Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta.
Ia merasa bingung belakangan ini pengunjung meributkan royalti, sementara pemilik tempat usaha yang diwajibkan membayar penggunaan hak cipta jika memutar musik.
“Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?” ucapnya.
Oleh sebab itu, Supratman mengatakan perlu dibangun kesadaran bersama bahwa pengunjung suatu tempat usaha tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti atas suatu hak cipta.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga menyampaikan kritikan publik terkait pengelolaan royalti menjadi pendorong atau booster bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan ke depan.
Dia mengakui terdapat kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti. Namun, sebagai institusi yang memegang kendali, Supratman menekankan bahwa Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ia pun meminta publik memberi waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8) untuk menunjukkan kinerja. Terlebih, menurut dia, komisioner saat ini terdiri dari berbagai kalangan yang memahami royalti.
“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan [royalti] itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” kata dia.
Menkum pun menjamin transparansi dalam penetapan tarif royalti. Dia mengaku tidak akan menandatangani besaran ataupun jenis tarif yang diusulkan LMKN jika hal itu tidak dilakukan secara transparan.
“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.