Gelapkan Motor Sopan Sopian, Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat

Pelaku penggelapan motor saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pencuri Baling-Baling Kapal di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Tertangkap setelah 10 Bulan Buron

Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Setelah menunggu beberapa jam, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi nomor yang digunakan sudah tidak aktif. Kecurigaan korban semakin besar setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak pernah pulang ke dusun sebagaimana alasan yang ia sampaikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan S.Psi beserta tim Resmob “Sunyi Senyap” untuk segera melakukan penyelidikan.

“Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu temannya di Kelurahan Karang Raja,” ungkap Kapolsek.

Dengan sigap, tim Resmob mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, Parlan mengakui perbuatannya telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban.

Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukannya,” tegas Badarudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan