Anak Surya Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma Group

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung -Foto : ANTARA-

BACA JUGA:KPK Kerahkan Tim ke Daerah, Kejar Jejak Harun Masiku yang Masuk DPO Sejak 2020

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan