Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Tersangka, Klaim Selamatkan 5 Ribu Jiwa

Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Tersangka, Klaim Selamatkan 5 Ribu Jiwa-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram hasil tangkapan Satres Narkoba pada Juli 2025 lalu. 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, pada Jumat (8/8/2025), di halaman Mapolres Ogan Ilir.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dua orang tersangka, yakni AU (42) dan AS (36), warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Sabtu (12/7/2025). 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi

Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah pondok di wilayah desa setempat. 

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat bruto 1.033 gram, beserta barang bukti lain seperti kantong plastik, lakban, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur usai Rekernas Nasdem : Ini Kasusnya yang Menjeratnya !

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Sarang Narkoba di Kontrakan Warna-Warni

“Jika satu gram sabu bisa dikonsumsi 4–5 orang, maka dengan dimusnahkannya 1 kilogram sabu ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 5 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Provinsi Riau.

“Kami melakukan penyelidikan intensif, termasuk undercover buy, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya,” dalam keteranganya bulan lalu.

BACA JUGA:KPK Kerahkan Tim ke Daerah, Kejar Jejak Harun Masiku yang Masuk DPO Sejak 2020

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan