Pengendara Motor Legenda di Lubuklinggau Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Ada yang Kenal?

Surat Izin Mengemudi (SIM) milik korban--

BACA JUGA:Rekam Aksi Perampokan, Dua Pelajar di OKU Dapat Penghargaan

Namun, bukannya berhenti dan menolong korban, pengemudi mobil tersebut memilih untuk melarikan diri tanpa belas kasihan.

Kejadian semakin tragis ketika motor korban yang masih menempel di mobil ikut terseret sejauh 92 meter.

Hanya setelah motor korban lepas dengan sendirinya karena terseret cukup jauh, pengemudi mobil melarikan diri ke arah Petanang.

Korban, yang mengalami banyak luka serius, segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr. Sobirin.

Sayangnya, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-lukanya.

Kasus ini kemudian segera mendapatkan perhatian dari pihak berwajib.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Gunawan, membenarkan terjadinya insiden tabrak lari ini.

Semua Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah diamankan oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Lubuklinggau.

Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap identitas dan menemukan pengemudi mobil BE 1111 GB yang tidak berperasaan ini.

Peristiwa tabrak lari seperti ini tidak hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.

Kepolisian berharap dapat menemukan dan membawa pelaku keadilan. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi semua pengendara dan masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan raya, dan agar tidak melarikan diri dari tanggung jawab setelah terlibat dalam kecelakaan.

Semoga pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan