Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Tersangka diamankan di Mapolsek Indralaya-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA: Sempat Buron, Pencuri Sawit Berhasil Diamankan Polisi
Barang bukti tersebut akan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain itu, polisi juga sedang mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.