Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025: Turun Tipis Rp7.000 Menjadi Rp1,943 Juta per Gram !

Harga emas Antam hari ini 7 Agustus 2025 turun Rp7.000 per gram -Foto : Dokumen Palpos-
Untuk transaksi pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai berikut:
0,45% dari nilai pembelian bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bukti pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan pajak sebagai berikut:
1,5% dari nilai buyback untuk pemilik NPWP
3% untuk penjual tanpa NPWP
Pajak atas transaksi buyback juga langsung dipotong dari nilai total penjualan yang diterima oleh konsumen.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, baik untuk investasi maupun kebutuhan pribadi, sebaiknya memperhatikan beberapa hal penting:
1. Perhatikan Tren Harga Harian
Melacak harga harian melalui situs resmi Logam Mulia atau toko emas tepercaya membantu mengambil keputusan pembelian saat harga sedang rendah.
2. Simpan Bukti Pembelian dan Sertifikat
Emas batangan Antam selalu disertai dengan sertifikat keaslian. Simpan baik-baik sertifikat dan nota pembelian sebagai dokumen penting saat akan dijual kembali.
3. Gunakan NPWP untuk Efisiensi Pajak
Dengan menyertakan NPWP saat transaksi, Anda akan dikenai tarif pajak lebih rendah baik untuk pembelian maupun penjualan emas.