Tragis! Mahasiswa di Prabumulih Tewas Ditusuk, Pelaku Pelajar SMA Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam

WA Pelaku pembunuhan seorang mahasiswa di Prabumulih berikut barang bukti-foto:dokumen palpos-
Salah satu dari mereka membentak korban dengan nada tinggi. Korban yang merasa tidak bersalah dan tidak terima dengan perlakuan kasar itu membalas dengan adu mulut.
Dalam kondisi yang semakin memanas, salah satu dari kelompok pemuda itu yang belakangan diketahui adalah WA secara tiba-tiba menusuk korban dari arah belakang menggunakan sebilah pisau.
Tusukan itu tepat mengenai bagian pinggang dan menyebabkan korban ambruk bersimbah darah.
Sementara kekasih korban, GS, berteriak minta tolong dan berupaya menyelamatkan nyawa Peggy dengan segera membawanya ke Rumah Sakit AR Bunda.
Namun, sayangnya, meskipun sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tak tertolong.
Mendapatkan laporan dari warga dan pihak rumah sakit mengenai adanya korban penusukan, Tim Gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dengan berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV dari sekitar barbershop dan informasi dari kekasih korban, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Tim kami bergerak cepat. Begitu mendapatkan identitas pelaku, langsung dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP H Tiyan Talingga.
Dikatakannya, WA ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya, pihak kepolisian masih terus mendalami motif sebenarnya.
“Motifnya masih kami dalami, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” tuturnya. Masih kata AKP H Tiyan Talingga, pihaknya masih menyelidiki apakah pelaku membawa pisau dari rumah atau memang sudah berniat menyerang siapapun malam itu.
“Motif sementara karena pelaku emosi saat korban melawan. Tapi kita masih akan dalami lebih lanjut. Pisau yang digunakan saat ini masih dalam pencarian,” jelas Tiyan.
Lebih lanjut Tiyan Talingga menegaskan bahwa WA akan diproses hukum. Pelajar SMA tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.