Satreskrim Polres Prabumulih Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Maut dan Penganiayaan Sadis Anak di Bawah Umur

Sandra Saputra alias Candra saat memperagakan cara menghabisi nyawa istrinya.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:BNN Pusat dan Sumsel Geledah Rumah Mewah Warga Tulung Selapan OKI

Seluruh adegan menggambarkan dengan rinci bagaimana peristiwa kekerasan terjadi dari awal hingga berujung pada kematian Lidia Kristina dan luka berat pada NRA.

Salah satu adegan yang menjadi perhatian adalah adegan ke-15, di mana tersangka Candra mengambil parang dari dapur dan membacokkannya ke arah istrinya, tepat di bagian leher kanan dari belakang.

Serangan tersebut membuat korban Lidia terkapar dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Tak hanya sampai di situ, dalam adegan berikutnya yakni adegan ke-17 hingga ke-19, tersangka dengan beringas juga menyerang adik iparnya NRA menggunakan senjata tajam yang sama.

Serangan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga putus, serta luka bacok di bagian pipi, bahu, dan leher.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT, dalam keterangannya mengatakan bahwa rekonstruksi ini digelar dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas tentang tindak pidana yang terjadi.

“Melalui rekonstruksi ini, kita ingin mendapatkan gambaran yang jelas tentang peristiwa pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka dan saksi. Kita juga menguji kebenaran dari keterangan yang telah mereka berikan,” ujar AKP Tiyan Talingga kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan telah disesuaikan dengan keterangan saksi maupun barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan. Adegan ke-15 misalnya, sangat penting karena itu momen saat tersangka membacok istrinya dari belakang. Sedangkan adegan 17, 18, dan 19 memperjelas tindakan kekerasan terhadap adik iparnya,” beber Kasat Reskrim.

Menurut penjelasan AKP Tiyan Talingga, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Untuk perbuatan terhadap istrinya, tersangka dijerat Pasal 22 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara untuk kasus penganiayaan terhadap NRA yang masih berstatus anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga memiliki ancaman pidana yang tidak kalah berat.

“Karena korban penganiayaan adalah anak di bawah umur, ada perlindungan khusus dari negara, dan hukumannya bisa sangat berat,” tegas Tiyan.

Setelah rekonstruksi selesai digelar, pihak Polres Prabumulih akan segera melanjutkan ke proses hukum berikutnya, yaitu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk percepatan tahap 2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan