Harga Emas Antam Hari Ini 15 Juli 2025: Turun Rp10.000 Menjadi Rp1,914 Juta per Gram !

Harga emas Antam per gram hari ini 15 Juli 2025-Foto : Dokumen Palpos-

Setiap transaksi jual beli emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan Pajak Penjualan Emas:

Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total transaksi.

Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.

Ketentuan Pajak Buyback Emas (jual kembali ke Antam):

Penjualan kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar:

1,5% bagi pemilik NPWP.

3% bagi non-NPWP.

Potongan pajak langsung dipotong dari nilai transaksi dan disertai dengan bukti potong resmi dari PT Antam Tbk.

Oleh karena itu, penting bagi pembeli dan investor untuk memiliki NPWP, agar mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan dan dokumen perpajakan yang sesuai.

Penurunan harga emas Antam hari ini tidak lepas dari dinamika pasar global.

Sejumlah faktor yang memengaruhi antara lain:

1. Kebijakan Suku Bunga AS (The Fed)

Ekspektasi pasar terhadap suku bunga acuan Amerika Serikat memengaruhi permintaan terhadap emas. Jika The Fed berpotensi menaikkan suku bunga, emas cenderung mengalami tekanan karena imbal hasil obligasi menjadi lebih menarik.

2. Nilai Tukar Rupiah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan