Gagalkan Penyelundupan Opsetan Tanduk Rusa

BKSDA Maluku gagalkan penyelundupan opsetan tanduk rusa ke Jakarta-Foto : ANTARA-

Dia menjelaskan tanduk rusa termasuk bagian tubuh satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa tersebut tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tetangga Kakek Warga Keluang di Amankan

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

“Upaya penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian satwa endemik di Maluku. Kami mengajak semua pihak untuk ikut berperan menjaga sumber daya alam kita,” katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan