Disdikbud Prabumulih Tegaskan MPLS Harus Ramah Anak

Plt Kadisdik Prabumulih, A Darmadi SPd MSi-Foto: Prabu-

Ketujuh kebiasaan tersebut meliputi berdoa sebelum dan sesudah belajar, Membaca buku minimal 15 menit setiap hari.

Kemudian, Membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan dan kerapian kelas, menghargai teman dan guru, datang tepat waktu, menyanyikan lagu wajib nasional dan daerah.

BACA JUGA:Pertamina Drilling Catat Kinerja Gemilang di Laut Jawa

BACA JUGA:Banjir Peserta dan Banjir Hadiah, Bhayangkara Muba Run 2025 Berlangsung Semarak

“Kegiatan seperti ini akan menumbuhkan semangat positif dalam diri peserta didik. MPLS bukan hanya memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membentuk sikap dan kebiasaan yang akan mereka bawa selama menempuh pendidikan,” jelas Darmadi.

Plt Kadisdikbud Prabumulih juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melibatkan instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri dalam pelaksanaan MPLS.

Tujuannya adalah untuk memperkuat nilai disiplin, kedisiplinan, serta pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.

“Kita ingin para siswa punya pemahaman sejak awal tentang pentingnya disiplin dan bahaya narkoba. Itu sebabnya sekolah kami imbau untuk bekerja sama dengan Polsek, Koramil, dan BNN dalam menyampaikan materi selama MPLS,” ujar Darmadi.

Ketika disinggung mengenai salah satu isu yang sering menjadi sorotan setiap awal tahun ajaran baru adalah soal pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Darmadi menegaskan bahwa pemungutan biaya di sekolah tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui kesepakatan bersama dengan orang tua murid.

“Sesuai edaran Bapak Walikota, pungutan-pungutan di sekolah itu dilarang. Namun bukan berarti tidak boleh sama sekali, tapi harus dikomunikasikan dengan orang tua murid. Misalnya untuk pengadaan baju olahraga, boleh dikompromikan. Tapi jangan sampai pihak sekolah yang menentukan sendiri tanpa diskusi,” ujarnya.

Darmadi juga menyoroti pentingnya peran komite sekolah sebagai jembatan komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

Menurutnya, segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan harus melalui rapat komite dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

“Komite sekolah adalah representasi orang tua. Jadi, sekolah tidak boleh mengambil keputusan sepihak, apalagi memaksakan iuran. Semua harus transparan,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan