Satu Pencuri Mobil Truck di Amankan Satu Pelaku DPO

Pelaku saat di Mapolres Muba-foto:Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap Pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba.
Peristiwa tersebut menimpa korban Gatot Subroto (40), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian ini terjadi Rabu, (04/06/25) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Sekayu–Babat, tepatnya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan.
BACA JUGA:Diduga Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang: Polisi Tindak Tegas Dua Oknum LSM !
BACA JUGA:Tim Opsnal Singo Timur Bekuk 2 Begal Sadis Lintas Kabupaten/Kota
Korban mengalami kehilangan satu unit mobil truk Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8156 BC, warna kuning.
Gerak Cepat Sat Reskrim Serta Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, teridentifikasi bahwa pelaku bernama Aprianto (29), warga Jalan Inpres Soak Baru, Kecamatan Sekayu, bersama seorang rekannya berinisial Dendra (DPO), telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil, lalu membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi, dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke SPKT Polres Musi Banyuasin.
BACA JUGA:2 Pelaku Pengeroyokan di Gelumbang Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Pembobol Counter Handphone di Sekayu di Amankan Ini Pelakunya
Melalui proses penyidikan yang intensif termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan Aprianto sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui tersangka juga terlibat dalam perkara pencurian lainnya sebagaimana tercantum dalam:Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2025,dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang telah diamankan sat Reskrim Polres Muba antara lain berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Nopol BG 8156 BC warna kuning, 1 (satu) buah kunci T yang sudah dimodifikasi (disita dalam perkara lain).
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sapi dengan Modus Diracuni