Walikota Prabumulih Tegaskan Evaluasi Pekerja Sosial, Siap-Siap Data Dicoret Jika Tak Aktif

Pekerja sosial masyarakat se kota Prabumulih foto bersama walikota Prabumulih dan jajaran l, usai kegiatan silaturahmi.-foto:dokumen palpos-
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan dana yang digelontorkan setiap tahunnya tepat sasaran.
Walikota H Arlan secara khusus menyoroti pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya. Ia mengungkapkan bahwa jumlah pengurus masjid di Kota Prabumulih sangat banyak dan oleh karena itu diperlukan seleksi dan penilaian yang ketat. Nantinya mereka yang dinilai bekerja dengan rajin, akan diberikan reward berupa umroh.
“Masjid yang bersih, WC-nya bersih, dan dikelola dengan rajin akan diberikan reward berupa umroh,” tegasnya.
Namun sebaliknya, apabila terdapat nama pengurus masjid yang hanya tercantum di data tanpa melaksanakan tugas sebenarnya, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima honor. Ini artinya, nama tersebut akan dicoret dan tidak lagi berhak menerima insentif dari APBD.
“Dengan kejadian macam ini, lebih baik uangnya ditambahkan untuk menaikkan gaji pengurus masjid yang lain yang memang benar-benar bekerja,” imbuhnya.
Sementara untuk guru ngaji tradisional dan petugas TPA yang saat ini tercatat menerima honor mencapai lebih dari 1.200 orang.
Di sisi lain, jumlah Rukun Tetangga (RT) di Prabumulih hanya berkisar 600-an, yang menurut Walikota Arlan harusnya cukup untuk mengakomodir kegiatan mengaji anak-anak di setiap wilayah.
“Siapa yang benar-benar banyak anak muridnya ngaji di TPA atau guru ngaji tradisional, nanti akan dinilai dan akan dapat hadiah umroh,” ujar Arlan disambut tepuk tangan hadirin.
Pendataan nantinya akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk lokasi mengajar, jumlah murid, serta kebersihan dan kerapihan tempat belajar.
Guru ngaji yang terbukti tidak memiliki murid atau tidak aktif mengajar akan dicoret dari daftar penerima insentif.
Walikota Arlan juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen moral dalam menjalankan tugas sebagai pekerja sosial.
Ia memberikan contoh konkret, seperti ditemukannya sejumlah nama yang masih menerima honor meski telah meninggal dunia atau pindah domisili.
“Karena di dinas lain, Cak temukan orangnya sudah meninggal, sudah pindah tapi masih menerima honor,” bebernya.
Hal tersebut menurutnya sangat merugikan negara dan bertentangan dengan nilai keadilan sosial.