Rumah Pengelolaan Investasi

Presiden Prabowo saat meresmikan Wisma Danantara-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Wisma Danantara Indonesia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, menjadikan gedung tersebut sebagai "rumah besar" pengelolaan investasi negara.
Sebagaimana keterangan yang diterima, Senin, peresmian tersebut digelar secara sederhana, menandai babak baru kiprah Danantara Indonesia sebagai Lembaga Pengelola Investasi Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden Prabowo tiba di lokasi peresmian dan disambut langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Kepala BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
Acara dilanjutkan dengan laporan singkat dari Kepala BPI Danantara, doa bersama yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta pemotongan tumpeng oleh Presiden Prabowo yang kemudian diserahkan kepada Kepala BPI Danantara sebagai bentuk syukur.
BACA JUGA:Bahas Investasi-Penerbangan
BACA JUGA:Program Pupuk Subsidi Diperkuat, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani: Demi Kesejahteraan Petani
Dalam laporannya, Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas arahan langsung Presiden Prabowo untuk mendirikan kantor pusat lembaga tersebut di Wisma Danantara.
Dia menegaskan bahwa Danantara Indonesia saat ini mengelola aset lebih dari 1 miliar dolar AS dan menaungi 889 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis.
"Yang terjadi adalah tanggung jawab yang sangat besar, yang kami berkomitmen penuh, Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, untuk menjaga amanah ini sebaik-baiknya," ujar Rosan.
Menurut Rosan, Wisma Danantara akan menjadi "rumah besar" bagi negara, dunia usaha, kalangan akademisi, dan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:Siap Dukung Pemerintah melalui Partai Golkar
BACA JUGA:Prabowo dan Anwar Ibrahim Menguatkan Diplomasi Indonesia–Malaysia
"Dan dengan adanya keberadaan danantara ini, Insyaallah kita bisa mengakselerasi pembangunan ekonomi Indonesia, mencanangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ungkap Rosan.
Rosan juga menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.