Kasus Perceraian di Kabupaten OKU Menurun

Ketua PA Baturaja, Sri Roslinda SAg MH. Foto : Eco Marleno--

BATURAJA -Ketua Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas 1A, Sri Roslinda SAg MH mengatakan bahwa kasus perceraian yang terjadi di wilayah itu mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

"Tahun ini kita menangani 520 kasus perceraian, sementara tahun lalu mencapai 750 perkara," ungkap dia, saat dibincangi Minggu 28 Januari 2024.

Menurut Sri, faktor utama pemicu perceraian di OKU umumnya disebabkan oleh pertengkaran dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus. 

Faktor ekonomi menjadi pemicu utama masalah perceraian, menyumbang sekitar 80 persen dari total kasus. 

BACA JUGA:Segera Perbaiki Jalan Putus di Sekayu-Teladan

BACA JUGA:Jelang Pemilu Polres Muara Enim - TNI Laksanakan Razia

"Banyak suami yang malas bekerja, dan ini menjadi pemicu keributan dalam rumah tangga hingga berakhir pada perceraian," paparnya.

Selain faktor ekonomi, Sri juga menyebutkan bahwa narkoba, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan media sosial turut menjadi penyebab perceraian di OKU. 

"Keterlibatan yang berlebihan di media sosial bisa menyebabkan lupa waktu dan kewajiban, yang akhirnya berujung pada perselingkuhan dan perceraian," tambahnya.

Sri menegaskan bahwa pada tahun 2023, penanganan perkara perceraian di OKU yang ditangani oleh PA Baturaja hampir mencapai 99 persen, sementara sisanya diselesaikan pada awal Januari 2024. 

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Truk Boks Terjun ke Sungai Beringin Muaraenim

BACA JUGA:Update Terkini: Banjir Muba, Beberapa Daerah Surut, Namun Ancaman Masih Berlanjut

"Lebih dari 99 persen perkara perceraian telah ditangani, hanya ada 2 kasus yang kami putuskan pada awal Januari lalu," pungkasnya. (len)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan