Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar

Polres OKU ciduk satu bandar dan dua pengedar sabu dalam operasi di Baturaja Timur dan Barat. Barang bukti sabu, ekstasi, timbangan digital, dan alat hisap diamankan.-foto:Ilustrasi-
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Panggung di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon memberikan keterangan saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu dan tiga butir pil ekstasi merek Casper logo hantu warna hijau, disembunyikan dalam kotak rokok.
FP mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tukas Holdon, saat dikonfirmasi Minggu, 22 Juni 2026.*