Gadaikan Mobil Mantan Pacar: Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat !

Pelaku penggelapan mobil milik istri sirih saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Akui Tak Pernah Lapor LHKPN

Menindaklanjuti laporan korban, tim khusus yang dikenal sebagai Tim "Sunyi Senyap" Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak cepat.

Di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan S.Psi, MH, tim melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Upaya ini membuahkan hasil pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Rahmaidi berhasil diamankan di kawasan Mangga Besar tanpa melakukan perlawanan.

Saat dilakukan interogasi, Rahmaidi mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama Yadi sebagai pihak yang membantu dalam proses penggadaian mobil.

Tak mau kehilangan momentum, Tim Sunyi Senyap langsung bergerak lagi.

Dalam waktu singkat, Yadi juga berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan Rahmaidi. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH, menegaskan bahwa perbuatan Rahmaidi dan Yadi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. "Keduanya kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Badarudin.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan