Kapolres OKU Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI. Foto : Istimewa--

BATURAJA - Polres OKU kembali menorehkan tinta emas dengan memperoleh Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Ir  Ir Robby Hamzar Rafinus MIA kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Rachmad Wibowo yang berlangsung di Hotel Novotel Palembang belum lama ini.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo saat memberikan sambutan anev reformasi birokrasi Polda Sumatera Selatan tahun 2023, beliau  menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Ombudsman RI yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumatera Selatan.

Polda Sumsel sangat berterima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumsel berupa penelitian terhadap kegiatan pelayanan publik oleh satuan kerja, sehingga dengan adanya hasil penilaian dari penelitian tersebut maka satuan kerja yang menjadi objek penilaian akan melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Dukung Program PBL FKM Unsri Tahun 2024

BACA JUGA:BBPJN V: Kontrak Multiyear Preservasi Jalan Lingkar Prabumulih Berakhir September 2024

Rachmad Wibowo menjelaskan dalam menindaklanjuti peraturan Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk membantu mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang Reformasi Birokrasi, diakui Polri telah melakukan perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Polri tahun 2020-2024 dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1410/x/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Rachmad menjelaskan bahwa kementerian PANRB melaksanakan evaluasi yang bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Selain itu evaluasi juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan kepolisian.

“Pada kesempatan ini, saya sampaikan prestasi Reformasi Birokrasi Polri Polda Sumatera Selatan tahun 2023, untuk capaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik (PEKPPP) yang dinilai oleh 2 lembaga Ombudsman RI dan Kemenpan RB," kata Kapolda.

BACA JUGA:133 Petugas KPPS Pasar III Muara Enim Dilantik

BACA JUGA:Mesuji Studi Tiru Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Muara Enim

Prestasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yaitu 4 Satuan kerja dan 8 Satuan wilayah yaitu Ditintelkam, Rumkit Bhayangkara M Hasan Palembang, Ditpamobvit, Ditpolairud, Polrestabes Palembang, Polres OKU, Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polres Musi Banyuasin, Polres OKI, Polres Lubuk linggau dan Polres Musi Rawas.

Sedangkan peningkatan pembangunan Zona Integritas dari WBK ke WBBM diperoleh 2 Satker/Satwil yaitu Biro SDM dan Polres Banyuasin dan untuk hasil PEKPPP tahun 2023 Polda Sumsel mendapatkan 2 Kategori Pelayanan Prima, 9 kategori sangat baik dan 2 kategori baik di penilaian PEKPPP Kemenpan RB serta pada penilaian PEKPPP Ombudsman RI mendapatkan 8 kategori tertinggi dan 7 kategori tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan