Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa

Pelaku saat diamankan di Polsek Sanga Desa -Foto: Romi-

Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Desa Seridalam

BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pemilik 11 Kg Sabu yang Diselundupkan ke Palembang

Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.

Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendiri ia bersama Ardi bin Usman, ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.

"Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” ungkap IPTU Joharmen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan