Liburan Sekolah Naik Pesawat? Citilink Beri Diskon Tarif 50 Persen hingga 31 Juli 2025

Diskon tiket pesawat Citilink periode libur sekolah 2025-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM – Maskapai penerbangan nasional Citilink secara resmi mulai memberlakukan program diskon tarif tiket pesawat sebesar 50 persen untuk layanan penerbangan domestik kelas ekonomi.

Program ini berlaku mulai 6 Juni hingga 31 Juli 2025, bertepatan dengan periode libur sekolah dan menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Diskon tarif transportasi nasional ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah.

BACA JUGA:Bank Sampah dan Rantang Gratis: Jurus Baru Atasi Sampah Plastik di Palembang !

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terus Upayakan Skema Pensiun untuk ASN PPPK se- Sumsel

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 11 persen, sehingga memberikan ruang bagi maskapai untuk menurunkan tarif secara signifikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Citilink, Jaka Ari Triyoga, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Banten, pada Jumat (6/6), menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut.

Menurutnya, program ini sejalan dengan komitmen Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group dalam menyediakan layanan transportasi udara yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA:11 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP: Pemprov Sumsel Panen Apresiasi dari BPK RI !

BACA JUGA:Mendagri Singgung Banyak Daerah Bergantung Dana Transfer Pusat : Dorong Daerah Lebih Kreatif !

"Implementasi ini juga sebagai wujud komitmen Citilink dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan layanan penerbangan yang dapat diakses oleh semua kalangan, terutama selama periode libur sekolah yang padat aktivitas,” ungkap Jaka Ari Triyoga.

Menurut Jaka, pelaksanaan diskon tarif ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah penumpang secara jangka pendek, tetapi juga diharapkan memberi efek ganda terhadap pertumbuhan sektor pariwisata domestik dan penguatan ekonomi daerah.

Kebijakan pemerintah untuk menanggung PPN penerbangan domestik di kelas ekonomi ini memang dimaksudkan untuk mendorong pergerakan wisatawan nusantara ke berbagai destinasi dalam negeri.

BACA JUGA:KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan