Polda Sumsel Buru Pemilik 11 Kg Sabu yang Diselundupkan ke Palembang

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Harissandi saat konferensi pers di Palembang, Rabu (4/6/2025).-Foto : Istimewa-
Dari pengemasan hingga jalur distribusi, modus yang digunakan juga tergolong klasik namun masih efektif karena memanfaatkan kurir dengan identitas biasa dan kendaraan umum, seperti sepeda motor.
“Modus ini kami duga sudah beberapa kali digunakan oleh sindikat yang sama. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat sebagai penghubung maupun penerima barang di Palembang,” tambahnya.
BACA JUGA:Dua Pengendar Narkoba diamankan
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), ditambah Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman bagi A bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, pihak Polda Sumsel kini meningkatkan koordinasi dengan jajaran Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna melacak dan menangkap Z. Harissandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang menyasar Sumatera Selatan sebagai pasar peredaran.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya memburu Z dan mengungkap jaringan di baliknya terus berjalan. Ini bukan hanya soal menangkap kurir, tapi menghentikan arus suplai narkoba ke wilayah Sumsel,” tutupnya.