Ngaku Hilap, Pak Guru Cabul Siswi Sendiri

Oknum guru olahraga tersangka pencabulan siswi sendiri.-Foto : Maryati-
KORANPALPOS.COM - Proses hukum kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru olahraga berinisial AY di Kota Lubuklinggau masih terus berjalan.
Hingga saat ini dari 12 korban, sudah 8 orang yang diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, dalam siaran pers, di depan Ruang Ops Reskrim Polres Lubuklinggau, Rabu 4 Juni 2025.
Menurut AKP Kurniawan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini ada satu korban pencabulan, sedangkan yang lainnya baru percobaan pencabulan.
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok
BACA JUGA:Polres OKU Dalami Dugaan Polisi Terlibat Kasus Narkoba
Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan oknum guru AY, dengan menggunakan posisi dan jabatanya sebagai guru olahraga memanggil korban ke ruangannya.
Setelah korban menghadap ke ruangannya, tersangka AY kemudian berpura-pura berinteraksi dengan korban secara biasa, namun kemudian interaksi menjadi tidak biasa setelah tersangka melakukan sentuhan fisik yang melanggar batas asusila.
"Selain itu tersangka AY juga diduga mengancam akan menjatuhkan nilai para korban apabila tidak menuruti keinginannya" jelas AKP Kurniawan.
Sementara itu, tersangka AY mengaku perbuatannya itu terjadi semata-mata karena kekhilafannya.
BACA JUGA:Mahasiswa Jadi Korban Curas: Motor Dirampas Usai Bertemu Perempuan di Aplikasi Michat !
BACA JUGA:Viral dan Meresahkan, Pabrik CIU di Prabumulih Timur Akhirnya Ditutup dan Dibongkar
"Itu saya lakukan karena saya khilaf," kilah tersangka AY, saat diberi kesempatan menjelaskan alasan pemicu perbuatannya.
Atas perbuatannya itu kini tersangka AY terancam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang pencabulan dan percobaan pencabulan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.