Kasus Besar, Hukuman Kecil: Jaksa Tuntut Ringan Bandar Narkoba di Sumsel !

JPU Juahari dari Kejari Palembang membacakan tuntutan terhadap Andrian Saputra pada sidang yang berlangsung secara online di PN Kelas 1 A khusus Palembang, Rabu (28/05/2025).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita Luruskan Soal Mahar: Pernikahan Batal dan Akan Tempuh Jalur Hukum !

Berdasarkan dokumen perkara yang dibacakan dalam persidangan, penyidik kepolisian menemukan bahwa terdakwa menggunakan lima rekening bank berbeda untuk menjalankan transaksi hasil kejahatan narkotika.

Jumlah transaksi yang berlangsung melalui rekening-rekening tersebut mencapai ratusan kali, dengan nilai total yang jika dikalkulasi bisa mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya sejumlah aset mewah atas nama terdakwa, termasuk lima bidang tanah, empat unit mobil mewah, dan beberapa sepeda motor premium.

BACA JUGA:Heboh Mayat Pria Tertelungkup di Sawah Sambil Pegang Alat Setrum Ikan

BACA JUGA:Pulang Nonton Voli Dua Pelajar Tewas Ditabrak Babaranjang

Selain itu, puluhan perhiasan berharga, serta uang tunai di rekening perusahaan atas nama CV DIA, yang disinyalir merupakan hasil dari aktivitas pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkotika.

Walaupun pidana kurungan yang dijatuhkan tergolong ringan, JPU menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaan akan disita oleh negara.

“Semua harta yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika wajib disita dan dijadikan barang bukti serta diserahkan ke negara,” kata JPU dalam persidangan.

Langkah pemiskinan terhadap pelaku kejahatan narkotika sebenarnya merupakan upaya progresif dalam rangka memutus mata rantai kejahatan.

Namun dalam kasus ini, publik mempertanyakan mengapa pemiskinan diterapkan secara tegas, tapi pidana badan yang dijatuhkan justru jauh lebih ringan dari ancaman maksimal.

Sejumlah pengamat hukum menyebut bahwa pengajuan tuntutan 6 tahun penjara untuk terdakwa yang statusnya jelas sebagai bandar narkoba dan pelaku pencucian uang, menjadi preseden yang berbahaya.

“Jika narasi hukum yang ditampilkan adalah ringan bagi bandar, maka efek jera yang seharusnya menjadi tujuan hukum tidak akan tercapai,” ujar salah satu akademisi hukum dari Universitas Sriwijaya.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sempat mengalami penundaan selama beberapa pekan.

Menurut informasi yang dihimpun, keterlambatan ini disebabkan oleh adanya proses menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait berat hukuman yang akan diminta oleh JPU di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan