Berapa Pajak Honda Jazz? Simak Daftar Lengkap Berdasarkan Tahun dan Tipe !

Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik mobil, termasuk pemilik Honda Jazz-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM – Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik mobil, termasuk pemilik Honda Jazz.
Sebagai salah satu hatchback favorit di Indonesia, Honda Jazz memiliki beragam varian dan tahun produksi yang memengaruhi besaran pajaknya.
Lantas, berapa sebenarnya pajak Honda Jazz per tahun?
BACA JUGA:Honda Jazz GE8 Paling Dicari di 2025: Ini Alasan dan Keunggulannya !
BACA JUGA:Alasan Rasional Memilih Brio RS Baru Ketimbang Honda Jazz Bekas : Lebih Cocok untuk Harian !
Pajak tahunan Honda Jazz sangat bervariasi, tergantung pada tipe, tahun keluaran, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Secara umum, biaya pajak tahunan mobil ini berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 4,7 juta, belum termasuk iuran wajib SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap daftar pajak Honda Jazz berdasarkan tahun dan tipe, termasuk informasi penting seputar cara menghitung pajak kendaraan serta tips mengecek pajak secara online.
BACA JUGA:Kenapa Honda Jazz Bekas Masih Mahal? Ini 6 Alasan Harga Tetap Stabil di 2025
1. Faktor yang Mempengaruhi Pajak Honda Jazz
Besaran pajak tahunan sebuah kendaraan ditentukan oleh beberapa faktor utama, di antaranya:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin besar pajaknya.
BACA JUGA:Membedah 10 Kekurangan Honda Jazz : Dari Kabin Sempit hingga Masalah Transmisi CVT !