Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI : Kerugian Negara Capai Rp624 Juta !

Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PMI.-Foto : Istimewa-

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir mencatat total kerugian negara sebesar Rp624 juta dalam kasus ini.

Namun demikian, terdapat pengembalian dana sebesar lebih dari Rp400 juta yang telah disetorkan kembali ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab administratif.

BACA JUGA:Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Ogan Ilir: Polisi Duga Korban Dibunuh dengan Kejam

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, Pelaku Curanmor diamankan

Pengembalian dana ini, meski disambut positif, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi.

“Perkara ini tetap bergulir hingga ke tahap pengadilan. Tindakan pengembalian uang hanya menjadi pertimbangan meringankan, bukan penghapus delik,” jelas Assarofi.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Assarofi menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, mengingat aliran dana dan dokumen pendukung masih terus dianalisis.

“Kami masih mendalami pihak-pihak yang mungkin ikut menikmati dana tersebut atau memberikan persetujuan administratif secara ilegal. Semua akan terungkap dalam proses,” tutupnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah oleh organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga sekelas PMI yang selama ini dikenal publik sebagai garda depan dalam aksi sosial dan kemanusiaan.

Pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya, Dr. Hendra Gunawan, SH., MH, mengatakan bahwa kasus ini mencederai kepercayaan publik dan menunjukkan lemahnya mekanisme kontrol internal di lembaga-lembaga penerima hibah.

“Harus ada reformasi tata kelola dana hibah, mulai dari seleksi penerima, transparansi penggunaan, hingga audit berkala yang melibatkan masyarakat sipil,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari gerakan bersih-bersih institusi publik dan organisasi sosial dari praktik korupsi yang selama ini tersembunyi di balik nama besar lembaga kemanusiaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan