Gubernur Herman Deru: 60 Persen Koperasi Merah Putih di Sumsel Sudah Berjalan !

Gubernur Herman Deru mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, progres pembentukan koperasi tersebut telah mencapai 60 persen.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Command Center Pemprov Sumsel, Senin (19/5/2025) pagi.
BACA JUGA:Revitalisasi Jembatan P.6 Lalan Dimulai : Gubernur Herman Deru Targetkan Selesai 2025 !
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Lintasan Drag Race dan Road Race JSC Jakabaring
Dalam wawancara usai rapat, Herman Deru menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini didasari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Dalam pembentukan ini, Gubernur bertindak sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan. Secara teknis, pada tanggal 27 nanti, kami akan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Sumsel, termasuk camat, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
“Untuk di Sumsel, pada prinsipnya, pembentukan koperasi ini sudah berjalan. Progresnya sudah mencapai 60 persen,” kata Herman Deru.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Semua Persiapan Keberangkatan JCH Asal Sumsel Sudah Maksimal
Sementara itu, Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, koperasi ini adalah bagian dari visi Presiden yang harus dijalankan oleh seluruh kepala daerah.
“Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Gubernur dan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, bisa memberikan teguran kepada daerah yang tidak menjalankan program nasional ini,” tegas Tito.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Simak Paparan Program Strategis Bupati OKU Selatan Tahun 2025