Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei 2025: Anjlok Rp23.000 Kembali ke Level Rp1,871 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan, Selasa (20/5)-Foto : Dokumen Palpos-
1. Pajak Pembelian
Pembelian emas batangan dikenakan PPN sebesar 11%.
Jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh 22 adalah 0,45% dari total harga emas.
Jika pembeli tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 22 menjadi 0,9%.
2. Pajak Penjualan (Buyback)
Saat menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, penjual akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% jika memiliki NPWP.
Tanpa NPWP, tarif menjadi 3% dari nilai buyback.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen perpajakan agar bisa memperoleh tarif pajak yang lebih rendah dan sesuai ketentuan.
Melihat kondisi pasar global dan dinamika ekonomi makro, para analis memperkirakan harga emas masih akan fluktuatif dalam beberapa waktu ke depan.
Meskipun demikian, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup aman, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi.
Bagi investor jangka panjang, momen penurunan seperti sekarang bisa menjadi peluang untuk melakukan akumulasi emas dengan harga lebih rendah.
Namun, penting untuk selalu memantau perkembangan harga dan kebijakan fiskal yang berlaku.